BEGINILAH CARA EKSEKUSI MATI YANG DI NUSAKAMBANGAN
Regu tembak Brimob Polda Jateng telah melakukan eksekusi mati terhadap delapan terpidana mati. Satu terpidana mati menghadapi satu regu tembak. Ada 12 penembak dan satu komandan dalam setiap regunya.Lalu dari 12 senapan penembak itu, berapa yang diisi peluru tajam? Berdasarkan Perkap no 12 tahun 2010/UU nomor 2/PNPS/1964/Kejagung tentang hukuman mati, ternyata tak semua senjata diisi peluru tajam. Hanya tiga senapan laras panjang diisi peluru tajam, sementara sembilan senapan lain diisi peluru hampa atau peluru kosong (tetap meledak dan seolah2 penembak telah menembakkan peluru tetapi sebenarnya tidak ada satu peluru pun yang ditembakkan).
Berikut rangkaian persiapan dan pelaksanaan hukuman mati menurut undang-undang tersebut:
1. Maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan, terpidana harus sudah diberitahu.
2. Terpidana berhak menyampaikan pesan terakhir.
3. Terpidana datang ke lokasi dengan pengawalan secukupnya didampingi rohaniwan.
4. Terpidana berhak memilih hendak ditutup matanya atau tidak.
5. Regu penembak menempati posisi dengan senapan laras panjang, berisi tiga peluru tajam dan sembilan peluru hampa.
6. Jarak tembak lima hingga sepuluh meter.
7. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran tembak.
8. Komandan pelaksana menghentakan pedang mengisyaratkan regu tembak untuk menembak serentak.
9. Komandan pelaksana, juga eksekutor, dan dokter memeriksa terpidana.
10. Jika masih ada tanda kehidupan, eksekutor memerintahkan komandan pelaksana melakukan penembakan pengakhir.
11. Eksekusi selesai jika dokter menyatakan sudah tidak ada tanda kehidupan pada terpidana.
sumber: MERDEKA.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar